cover

Perguruan Tinggi dalam mengimplementasikan Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi memiliki kewajiban dalam menjalakan Siklus SPMI yang terdiri atas Penetapan Standar Pendidikan Tinggi, Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, Evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, Pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (PPEPP).

SPMI2

Dalam rangka terjaminnya Mutu Pendidikan Politeknik Katya Husada melaksanakan kegiatan In House Training “Pembuatan Dokumen SPMI” pada tanggal 4 Juli 2023. Secara umum, tujuan diadakannya In House Training ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam siklus penetapan SPMI di Politeknik Karya Husada guna mencapai budaya mutu untuk mewujudkan visi dan misi perguruan tinggi. Secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pengetahuan dalam pembuatan dokumen SPMI
  2. Melatih peserta dalam pembuatan dokumen SPMI
  3. Meningkatkan kemampuan (skilling) dan keterampilan (reskilling) dalam pembuatan dokumen SPMI
  4. Memperbaiki dokumen standar SPMI yang meliputi standar SPMI, manual standar SPMI, formulir, dan SOP yang terkait standar

SPMI5

SPMI4

In House Training “Pembuatan Dokumen SPMI”di Politeknik Karya Husada dihadiri oleh Direktur, Senat Akademik, Wakil Direktur Bidang Akademik dan Non Akademik, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu, Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu, Gugus Kendali Mutu pada Program Studi, Ketua perumus dokumen SPMI yang berasal dari berbagai unsur unit.

SPMI3

Acara In House Training meliputi kegiatan pemberian paparan materi mengenai penyusunan standar SPMI, penyusunan manual SPMI,  teknis penyusunan standard dan manual standar, teknis penyusunan formulir dan SOP serta penomeran. Selain paparan materi, juga dilakukan penandatanganan pakta integritas penyusunan dokumen SPMI.

SPMI1