Unit pelaksana teknis (UPT) merupakan unsur penunjang organisasi induk Politeknik Karya Husada. Unit Pelaksanaan Teknis Politeknik Karya Husada terdiri dari 3 UPT , yaitu Unit Pelaksanaan Teknis Perpustakaan, Unit Pelaksanaan Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Unit Pelaksanaan Teknis Laboratorium.
Struktur Unit Pelaksanaan Teknis
TUPOKSI Kepala Unit Pelaksanaan Teknis
- Sebagai penanggung jawab pengelolaan Unit Pelaksanaan Teknis perpustakaan kampus Politeknik Karya Husada;
- Sebagai penanggung jawab pengelolaan Unit Pelaksanaan Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi kampus Politeknik Karya Husada;
- Sebagai penanggung jawab pengelolaan Unit Pelaksanaan Teknis Laboratorium kampus Politeknik Karya Husada;
- Menyusun dan menyelenggarakan program bersama penanggung jawab Unit Pelaksanaan Teknis perpustakaan, Unit Pelaksanaan Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Unit Pelaksanaan Teknis Laboratorium;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan atau program seluruh unit; dan
- Melakukan kordinasi dengan bidang akademik dan direktur Politeknik karya husada
![]() |
![]() |