Unit pelaksana teknis (UPT) merupakan unsur penunjang organisasi induk Politeknik Karya Husada. Unit Pelaksanaan Teknis Politeknik Karya Husada terdiri dari 3 UPT , yaitu Unit Pelaksanaan Teknis Perpustakaan, Unit Pelaksanaan Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Unit Pelaksanaan Teknis Laboratorium.

Struktur Unit Pelaksanaan Teknis

unit pelaksana teknis

TUPOKSI Kepala Unit Pelaksanaan Teknis

  1. Sebagai penanggung jawab pengelolaan Unit Pelaksanaan Teknis perpustakaan kampus Politeknik Karya Husada;
  2. Sebagai penanggung jawab pengelolaan Unit Pelaksanaan Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi kampus Politeknik Karya Husada;
  3. Sebagai penanggung jawab pengelolaan Unit Pelaksanaan Teknis Laboratorium kampus Politeknik Karya Husada;
  4. Menyusun dan menyelenggarakan program bersama penanggung jawab Unit Pelaksanaan Teknis perpustakaan, Unit Pelaksanaan Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Unit Pelaksanaan Teknis Laboratorium;
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan atau program seluruh unit; dan
  6. Melakukan kordinasi dengan bidang akademik dan direktur Politeknik karya husada

Unit Pelaksanaan Teknis Perpustakaan

Unit Pelaksanaan Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi

Unit Pelaksanaan Teknis Laboratorium